Correct Article 2
KEPPRES Nomor 113 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 113 Tahun 2001 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH AGAMA
Current Text
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional Penyuluh Agama, diberikan tunjangan Penyuluh Agama setiap bulan.
Your Correction
