Article 1
(1). Penggantian biaya pengobatan/perawatan dalam rangka jaminan kecelakaan kerja sebagaimana dimaksud dalam Lampiran B angka I huruf B Nomor urut 6 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 33 Tahun 1977 ditetapkan besarnya sesuai dengan pengeluaran, maksimum sebesar tarif Rumah Sakit Umum Pemrintah setempat kelas I.
(2). Penggantian biaya pengobatan/perawatan dalam rangka jaminan kecelakaan kerja untuk gigi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran B angka I huruf B nomor urut 7 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 33 Tahun 1977 ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dan ditambah penggantian pembuatan gigi palsu dengan batas maksimum sebesar Rp.25.000,- (dua pulih lima ribu rupiah).
(3). Penggantian biaya pengobatan/perawatan dalam rangka jaminan kecelakaan kerja untuk mata sebagaimana dimaksud dalam Lampiran B angka I huruf B nomor urut 8 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 33 Tahun 1977 ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dan ditambah penggantian pembelian kacamata dengan batas maksimum sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).