Correct Article 2
KEPPRES Nomor 11 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1985 tentang PERUBAHAN BESARNYA BIAYA PENGOBATAN/PERAWATAN BAGI JAMINAN KECELAKAAN KERJA ASURANSI SOSIAL TENAGA KERJA
Current Text
(1). Batas maksimum penggantian yang dikeluarkan untuk satu peristiwa kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran B angka I huruf B nomor urut 1 sampai dengan 9 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 33 Tahun 1977 ditetapkan maksimum sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
(2). Dari jumlah batas maksimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), untuk biaya pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam huruf B nomor urut 1 ditetapkan maksimum sebesar Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah) dan untuk pengangkutan udara diberikan tambahan penggantian dengan batas maksimum sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).
Your Correction
