Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

KEPPRES Nomor 11 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1985 tentang PERUBAHAN BESARNYA BIAYA PENGOBATAN/PERAWATAN BAGI JAMINAN KECELAKAAN KERJA ASURANSI SOSIAL TENAGA KERJA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1). Penggantian biaya pengobatan/perawatan dalam rangka jaminan kecelakaan kerja sebagaimana dimaksud dalam Lampiran B angka I huruf B Nomor urut 6 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 33 Tahun 1977 ditetapkan besarnya sesuai dengan pengeluaran, maksimum sebesar tarif Rumah Sakit Umum Pemrintah setempat kelas I. (2). Penggantian biaya pengobatan/perawatan dalam rangka jaminan kecelakaan kerja untuk gigi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran B angka I huruf B nomor urut 7 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 33 Tahun 1977 ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dan ditambah penggantian pembuatan gigi palsu dengan batas maksimum sebesar Rp.25.000,- (dua pulih lima ribu rupiah). (3). Penggantian biaya pengobatan/perawatan dalam rangka jaminan kecelakaan kerja untuk mata sebagaimana dimaksud dalam Lampiran B angka I huruf B nomor urut 8 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 33 Tahun 1977 ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dan ditambah penggantian pembelian kacamata dengan batas maksimum sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).
Your Correction