Article 1
(1) Untuk musim Haji tahun 1983/1984 besarnya Ongkos Naik Haji dengan pesawat udara adalah sebesar Rp. 2.320.700,- (dua juta tiga ratus dua puluh ribu tujuh ratus rupiah) termasuk uang bekal kembali untuk jemaah sebesar Rp.15.000,-(lima belas ribu rupiah).
(2) Pembayaran Ongkos Naik Haji tersebut ayat (1) pasal ini ditetapkan sebagai berikut :
Apabila pembayarannya dilakukan dalam bulan Maret 1983 jumlahnya ialah :
Rp.2.303.294,75 (dua juta tiga ratus tiga ribu dua ratus sembilan puluh empat rupiah tujuh puluh lima sen).
April 1983 jumlah ialah : Rp. 2.309.096,50 (dua juta tiga ratus empat belas ribu delapan rauts sembilan puluh delapan rupiah dua puluh lima sen).
Juni jumlahnya ialah : Rp.2.320.700 (dua juta tiga ratus dua puluh ribu tujuh ratus rupiah).
(3) Penyetoran uang muka Ongkos Naik Haji/penuh dapat dimulai pada tanggal 1 Maret 1983 dan hari terakhir penutupan setoran uang muka Ongkos Naik Haji/penuh ditetapkan pada tanggal 30 Juni 1983.
(4) Mereka yang berhasrat untuk menunaikan ibadah haji dengan pesawat udara, selambatlambatnya tanggal 30 Juni 1983 harus sudah membayar sedikitnya disetor di muka sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan pengertian bahwa sisa darijumlah tersebut harus dilunasi selambat-lambatnya tanggal 15 Juli 1983.