Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

KEPPRES Nomor 10 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1983 tentang BESARNYA ONGKOS NAIK HAJI TAHUN 1983/1984

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Calon Jamaah Haji dengan pesawat udara yang pada tanggal 15 Juli 1983 ternyata belum/tidak dapat melunasi setoran Ongkos Naik Hajinya, maka keberangkatannya dinyatakan batal dan uang setoran di muka yang telah dibayarkan akan dikembalikan setelah dipotong Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) untuk ongkos administrasi dan penggantian kerugian akibat pembatalan tersebut. (2) Calon Jamaah Haji dengan pesawat udara yang karena sesuatu hal diluar kekuasaan sendiri tidak jadi melaksanakan ibadah haji dan pembatalannya terjadi/setelah tanggal 15 Juli 1983, maka jumlah uang Ongkos Naik Haji yang telah disetor akan dikembalikan seluruhnya setelah di potong biaya administrasi sebesar 1% (satu persen) dari Ongkos Naik Haji dengan pesawat udara tersebut pada ayat (1) pasal 1.
Your Correction