Article 2
(1) Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat I ditujukan untuk meningkatkan keselarasan pembangunan sektoral dan regional, meningkatkan keserasian laju pertumbuhan antar daerah dan meningkatkan partisipasi daerah dalam pelaksanaan pembangunan.
(2) Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat I digunakan untuk menunjang usaha- usaha peningkatan jalan serta penggantian jembatan propinsi, eksploitasi dan pemeliharaan pengairan, perbaikan dan peningkatan irigasi, dan proyek-proyek lain dalam rangka menunjang kegiatan-kegiatan pembangunan nasional serta menampung berbagai aspirasi masyarakat,
yang berpedoman pada Pola Dasar dalam Repelita Daerah yang bersang- kutan.