Correct Article 15
INPRES Nomor 6 Tahun 1984 | Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 1984 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN PEMBANGUNAN KEPADA PROPINSI DAERAH TINGKAT I, KABUPATEN/ KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II, DAN DESA
Current Text
(1) Bantuan Pembangunan tersebut dalam Instruksi PRESIDEN ini dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang bersangkutan.
(2) Menteri Dalam Negeri setelah berkonsultasi dengan Menteri Keuangan dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Badan Perencanaan Pembarigunan Nasional, mengatur lebih lanjut tata cara pemasukan bantuan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Your Correction
