Correct Article 16
INPRES Nomor 6 Tahun 1984 | Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 1984 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN PEMBANGUNAN KEPADA PROPINSI DAERAH TINGKAT I, KABUPATEN/ KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II, DAN DESA
Current Text
(1) Penyediaan bantuan-bantuan kepada Propinsi Daerah Tingkat I tidak meniadakan atau mengurangi kewajiban Pemerintah Daerah Tingkat I yang bersangkutan untuk senantiasa meningkatkan pendapatan asli daerah sendiri.
(2) Penyediaan bantuan-bantuan kepada Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II tidak meniadakan atau mengurangi :
a. kewajiban Pemerintah Daerah Tingkat I yang bersangkutan untuk memberikan bantuan-bantuan kepada Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat Il yang bersangkutan;
b. kewajiban Pemerintah Daerah Tingkat II yang bersangkutan untuk senantiasa meningkatkan pendapatan asli daerah sendiri.
(3) Penyediaan bantuan kepada Desa, tidak meniadakan atau mengurangi:
a. kewajiban Pemerintah Daerah dan Desa untuk menyediakan dana bagi pembangunan desa;
b. usaha Pemerintah Daerah untuk menggali sumber-sumber keuangan lain untuk pembangunan desa;
c. usaha swadaya gotong-royong masyarakat desa.
Your Correction
