6 hasil ditemukan untuk “harta bersama perkawinan”
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Pasal 65
seterusnya tidak mempunyai hak atas harta bersama yang telah ada sebelum perkawinan dengan isteri kedua atau berikutnya itu terjadi; c. Semua isteri mempunyai hak yang sama atas harta bersama yang terjadi sejak perkawinannya masing-masing. (2) Jika Pengadilan yang memberi izin untuk beristeri lebih dari seorang menurut Undang-undang ini tidak menentukan lain, maka berlakulah ketentuan-ketentuan ayat (1) pasal
Relevansi: 100% — Sangat relevan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Pasal 35
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 35 (1) Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. (2) Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain
Relevansi: 94% — Sangat relevan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Pasal 28
Keputusan tidak berlaku surut terhadap : a. Anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut; b. Suami ... b. Suami atau isteri yang bertindak dengan iktikad baik, kecuali terhadap harta bersama, bila pembatalan perkawinan didasarkan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -12- atas adanya perkawinan lain yang lebih dahulu; c. Orang-orang ketiga lainnya tidak termasuk dalam a dan b sepanjang mereka memperoleh hak-hak dengan
Relevansi: 75% — Sangat relevan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Pasal 37
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 37 Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing. BAB VIII
Relevansi: 47% — Relevan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Pasal 36
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 36 (1) Mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak. (2) Mengenai harta bawaan masing-masing, suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya
Relevansi: 37% — Mungkin relevan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
Pasal 1
dimaksud dengan: 1. Afiliasi adalah: a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal; b. hubungan antara Pihak dengan pegawai, direktur, atau komisaris dari Pihak tersebut; c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat satu atau lebih anggota direksi atau dewan komisaris yang sama; d. hubungan… PRESIDEN REPUBLIKINDONESIA - 3 - d. hubungan antara perusahaan ... dengan Pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut; e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh Pihak yang sama; atau f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama. 2. Anggota Bursa Efek adalah Perantara Pedagang Efek yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam dan mempunyai hak untuk mempergunakan sistem
Relevansi: 1% — Mungkin relevan