BAB VI
LEMBAGA PENUNJANG PASAR MODAL
(1) Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian
adalah Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Perusahaan Efek,
atau Bank Umum yang telah mendapat persetujuan Bapepam.
(2) Persyaratan...
(2) Persyaratan dan tata cara pemberian persetujuan bagi Bank Umum
sebagai Kustodian diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
(1) Kustodian yang menyelenggarakan kegiatan penitipan bertanggung
jawab untuk menyimpan Efek milik pemegang rekening dan
memenuhi kewajiban lain sesuai dengan kontrak antara Kustodian
dan pemegang rekening dimaksud.
(2) Efek yang dititipkan wajib dibukukan dan dicatat secara tersendiri.
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
- 27 -
(3) Efek yang disimpan atau dicatat pada rekening Efek Kustodian
bukan merupakan bagian dari harta Kustodian tersebut.
Kustodian hanya dapat mengeluarkan Efek atau dana
yang tercatat pada rekening Efek atas perintah
tertulis dari pemegang rekening atau Pihak yang
diberi wewenang untuk bertindak atas namanya.
Kustodian wajib memberikan ganti rugi kepada
pemegang rekening atas setiap kerugian yang
timbul akibat kesalahannya.
Pasal 47…
(1) Kustodian atau Pihak terafiliasinya dilarang memberikan
keterangan mengenai rekening Efek nasabah kepada Pihak mana
pun, kecuali kepada:
a. Pihak yang ditunjuk secara tertulis oleh pemegang rekening atau
ahli waris pemegang rekening;
b. Polisi, Jaksa, atau Hakim untuk kepentingan peradilan perkara
pidana;
c. Pengadilan untuk kepentingan peradilan perkara perdata atas
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
- 28 -
permintaan Pihak-Pihak yang berperkara;
d. Pejabat Pajak untuk kepentingan perpajakan;
e. Bapepam, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan,
Emiten, Biro Administrasi Efek, atau Kustodian lain dalam
rangka melaksanakan fungsinya masing-masing; atau
f. Pihak yang memberikan jasa kepada Kustodian, termasuk
konsultan, Konsultan Hukum, dan Akuntan.
(2) Setiap Pihak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a sampai
dengan huruf f yang memperoleh keterangan mengenai rekening
Efek nasabah dari Kustodian atau afiliasinya dilarang memberikan
keterangan dimaksud kepada Pihak mana pun, kecuali diperlukan
dalam pelaksanaan fungsinya masing-masing.
(3) Permintaan...
(3) Permintaan untuk memperoleh keterangan mengenai rekening Efek
nasabah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, huruf c, dan
huruf d diajukan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa
Agung, Ketua Mahkamah Agung atau pejabat yang ditunjuk, dan
Direktur Jenderal Pajak kepada Bapepam untuk memperoleh
persetujuan dengan menyebutkan nama dan jabatan polisi, jaksa,
hakim atau pejabat pajak, nama atau nomor pemegang rekening,
sebab-sebab keterangan diperlukan, dan alasan permintaan
dimaksud.
Bagian Kedua
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
- 29 -
Biro Administrasi Efek
(1) Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Biro
Administrasi Efek adalah Perseroan yang telah memperoleh izin
usaha dari Bapepam.
(2) Persyaratan dan tata cara perizinan Biro Administrasi Efek
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
(1) Pendaftaran pemilikan Efek dalam buku daftar pemegang Efek
Emiten dan pembagian hak yang berkaitan dengan Efek dapat
dilakukan oleh Biro Administrasi Efek berdasarkan kontrak yang
dibuat oleh Emiten dengan Biro Administrasi Efek dimaksud.
(2) Kontrak...
(2) Kontrak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib secara jelas
memuat hak dan kewajiban Biro Administrasi Efek dan Emiten,
termasuk kewajiban kepada pemegang Efek.
Bagian Ketiga
Wali Amanat
(1) Kegiatan usaha sebagai Wali Amanat dapat dilakukan oleh:
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
- 30 -
a. Bank Umum; dan
b. Pihak lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Untuk dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Wali
Amanat, Bank Umum atau Pihak lain sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) wajib terlebih dahulu terdaftar di Bapepam.
(3) Persyaratan dan tata cara pendaftaran Wali Amanat diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
(1) Wali Amanat dilarang mempunyai hubungan Afiliasi dengan
Emiten, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena
kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
(2) Wali Amanat mewakili kepentingan pemegang Efek bersifat utang
baik di dalam maupun di luar pengadilan.
(3) Wali Amanat dilarang mempunyai hubungan kredit dengan Emiten
dalam jumlah sesuai dengan ketentuan Bapepam yang dapat
mengakibatkan benturan kepentingan antara Wali Amanat sebagai
kreditur dan wakil pemegang Efek bersifat utang.
(4) Penggunaan...
(4) Penggunaan jasa Wali Amanat ditentukan dalam peraturan
Bapepam.
Emiten dan Wali Amanat wajib membuat kontrak
perwaliamanatan sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan oleh Bapepam.
Wali Amanat wajib memberikan ganti rugi kepada
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
- 31 -
pemegang Efek bersifat utang atas kerugian karena
kelalaiannya dalam pelaksanaan tugasnya
sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini dan
atau peraturan pelaksanaannya serta kontrak
perwaliamanatan.
Wali Amanat dilarang merangkap sebagai penanggung
dalam emisi Efek bersifat utang yang sama.
BABVII
PENYELESAIAN TRANSAKSI BURSA
DAN PENITIPAN KOLEKTIF
Bagian Kesatu
Penyelesaian Transaksi Bursa
(1) Penyelesaian Transaksi Bursa dapat dilaksanakan dengan
penyelesaian pembukuan, penyelesaian fisik, atau cara lain yang
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Lembaga...
(2) Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib menjamin penyelesaian
Transaksi Bursa.
(3) Tata cara dan jaminan penyelesaian Transaksi Bursa sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) didasarkan pada kontrak
antara Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
- 32 -
(4) Untuk menjamin penyelesaian Transaksi Bursa sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2), Lembaga Kliring dan Penjaminan dapat
menetapkan dana jaminan yang wajib dipenuhi oleh pemakai jasa
Lembaga Kliring dan Penjaminan.
(5) Kontrak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan penetapan dana
jaminan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) mulai berlaku
setelah mendapat persetujuan Bapepam.
Bagian Kedua
Penitipan Kolektif
(1) Efek dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian dicatat dalam buku daftar pemegang Efek Emiten atas
nama Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian untuk kepentingan
pemegang rekening pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
yang bersangkutan.
(2) Efek dalam Penitipan Kolektif pada Bank Kustodian atau
Perusahaan Efek yang dicatat dalam rekening Efek pada Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian dicatat atas nama Bank Kustodian
atau Perusahaan Efek dimaksud untuk kepentingan pemegang
rekening pada Bank Kustodian atau Perusahaan Efek tersebut.
(3) Apabila...
(3) Apabila Efek dalam Penitipan Kolektif pada Bank Kustodian
merupakan bagian dari Portofolio Efek dari suatu kontrak investasi
kolektif dan tidak termasuk dalam Penitipan Kolektif pada
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, maka Efek tersebut
dicatat dalam buku daftar pemegang Efek Emiten atas nama Bank
Kustodian untuk kepentingan pemilik Unit Penyertaan dari kontrak
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
- 33 -
investasi kolektif tersebut.
(4) Emiten wajib menerbitkan sertifikat atau konfirmasi kepada
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) atau Bank Kustodian sebagaimana dimaksud dalam
ayat (3) sebagai tanda bukti pencatatan dalam buku daftar
pemegang Efek Emiten.
(5) Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Bank Kustodian, atau
Perusahaan Efek wajib menerbitkan konfirmasi kepada pemegang
rekening sebagai tanda bukti pencatatan dalam rekening Efek
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2).
Dalam Penitipan Kolektif, Efek dari jenis dan
klasifikasi yang sama yang diterbitkan oleh
Emiten tertentu dianggap sepadan dan dapat
dipertukarkan antara satu dan yang lain.
(1) Kustodian wajib mencatat mutasi kepemilikan Efek dalam
Penitipan Kolektif dengan menambah dan mengurangi Efek pada
masing-masing rekening Efek.
(2) Emiten...
(2) Emiten wajib memutasikan Efek dalam Penitipan Kolektif yang
terdaftar atas nama Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau
Bank Kustodian dalam buku daftar pemegang Efek Emiten menjadi
atas nama Pihak yang ditunjuk oleh Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian atau Bank Kustodian.
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
- 34 -
(3) Emiten wajib menolak pencatatan Efek ke dalam Penitipan Kolektif
apabila Efek tersebut hilang atau musnah, kecuali Pihak yang
meminta mutasi dimaksud memberikan bukti dan atau jaminan yang
cukup bagi Emiten.
(4) Emiten wajib menolak pencatatan Efek ke dalam Penitipan Kolektif
apabila Efek tersebut dijaminkan, diletakkan dalam sita jaminan
berdasarkan penetapan pengadilan, atau disita untuk kepentingan
pemeriksaan perkara pidana.
(1) Pemegang rekening sewaktu-waktu berhak menarik dana dan atau
Efek dari rekening efeknya pada Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian.
(2) Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dapat menolak penarikan
dana dan atau pemutasian Efek dari rekening Efek sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) jika rekening Efek dimaksud diblokir,
dibekukan, atau dijaminkan.
(3) Pemblokiran rekening Efek sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
hanya dapat dilakukan oleh Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian atas perintah tertulis dari Bapepam atau berdasarkan
permintaan tertulis dari Kepala Kepolisian Daerah, Kepala
Kejaksaan Tinggi, atau Ketua Pengadilan Tinggi untuk kepentingan
peradilan dalam perkara perdata atau pidana.
Pasal 60…
(1) Pemegang rekening yang efeknya tercatat dalam Penitipan Kolektif
berhak mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang Efek.
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
- 35 -
(2) Emiten, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Bank Kustodian,
atau Perusahaan Efek wajib segera menyerahkan dividen, bunga,
saham bonus, atau hak-hak lain sehubungan dengan pemilikan Efek
dalam Penitipan Kolektif kepada pemegang rekening.
Efek dalam Penitipan Kolektif, kecuali Efek atas
rekening Reksa Dana, dapat dipinjamkan atau
dijaminkan.
Anggaran dasar Emiten wajib memuat ketentuan
mengenai Penitipan Kolektif.
Ketentuan mengenai Penitipan Kolektif diatur
lebih lanjut oleh Bapepam.
BABVIII
PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Bagian Kesatu
Pendaftaran
(1) Profesi Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
a. Akuntan;...
a. Akuntan;
b. Konsultan Hukum;
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
- 36 -
c. Penilai;
d. Notaris; dan
e. Profesi lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Untuk dapat melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal, Profesi
Penunjang Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
wajib terlebih dahulu terdaftar di Bapepam.
(3) Persyaratan dan tata cara pendaftaran Profesi Penunjang Pasar
Modal ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(1) Pendaftaran Profesi Penunjang Pasar Modal di Bapepam menjadi
batal apabila izin profesi yang bersangkutan dicabut oleh instansi
yang berwenang.
(2) Jasa dari Profesi Penunjang Pasar Modal di bidang Pasar Modal
yang telah diberikan sebelumnya tidak menjadi batal karena
batalnya pendaftaran profesi, kecuali apabila jasa yang diberikan
tersebut merupakan sebab dibatalkannya pendaftaran atau
dicabutnya izin profesi yang bersangkutan.
(3) Dalam hal pendaftaran Profesi Penunjang Pasar Modal dibatalkan,
Bapepam dapat melakukan pemeriksaan atau penilaian atas jasa lain
berkaitan dengan Pasar Modal yang telah diberikan sebelumnya
oleh Profesi Penunjang Pasar Modal dimaksud untuk menentukan
berlaku atau tidak berlakunya jasa tersebut.
(4) Dalam...
(4) Dalam hal Bapepam memutuskan bahwa jasa yang diberikan oleh
Profesi Penunjang Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam ayat
(3) tidak berlaku, Bapepam dapat mewajibkan perusahaan yang
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
- 37 -
menggunakan jasa Profesi Penunjang Pasar Modal tersebut untuk
menunjuk Profesi Penunjang Pasar Modal lain untuk melakukan
pemeriksaan dan penilaian atas perusahaan dimaksud.
Bagian Kedua
Kewajiban
Setiap Profesi Penunjang Pasar Modal wajib
menaati kode etik dan standar profesi yang
ditetapkan oleh asosiasi profesi masing-masing
sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang
ini dan atau peraturan pelaksanaannya.
Dalam melakukan kegiatan usaha di bidang Pasar
Modal, Profesi Penunjang Pasar Modal wajib
memberikan pendapat atau penilaian yang
independen.
Akuntan yang terdaftar pada Bapepam yang memeriksa laporan keuangan
Emiten, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian, dan Pihak lain yang melakukan kegiatan
di bidang Pasar Modal wajib menyampaikan pemberitahuan yang
sifatnya rahasia kepada Bapepam selambat-lambatnya dalam waktu 3
(tiga) hari kerja sejak ditemukan adanya hal-hal sebagai berikut:
a. pelanggaran…
a. pelanggaran yang dilakukan terhadap ketentuan dalam
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
- 38 -
Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya; atau
b. hal-hal yang dapat membahayakan keadaan keuangan lembaga
dimaksud atau kepentingan para nasabahnya.
Bagian Ketiga
Standar Akuntansi
(1) Laporan keuangan yang disampaikan kepada Bapepam wajib
disusun berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
(2) Tanpa mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), Bapepam dapat menentukan ketentuan akuntansi di bidang
Pasar Modal.
BABIX
EMITEN DAN PERUSAHAAN PUBLIK
Bagian Kesatu
Pernyataan Pendaftaran
(1) Yang dapat melakukan Penawaran Umum hanyalah Emiten yang
telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada Bapepam
untuk menawarkan atau menjual Efek kepada masyarakat dan
Pernyataan Pendaftaran tersebut telah efektif.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi
Pihak yang melakukan:
a. penawaran...
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
- 39 -
a. penawaran Efek yang bersifat utang yang jatuh temponya tidak
lebih dari satu tahun;
b. penerbitan sertifikat deposito;
c. penerbitan polis asuransi;
d. penawaran Efek yang diterbitkan dan dijamin Pemerintah
Indonesia; atau
e. penawaran Efek lain yang ditetapkan oleh Bapepam.
Tidak satu Pihak pun dapat menjual Efek dalam
Penawaran Umum, kecuali pembeli atau pemesan
menyatakan dalam formulir pemesanan Efek bahwa
pembeli atau pemesan telah menerima atau
memperoleh kesempatan untuk membaca Prospektus
berkenaan dengan Efek yang bersangkutan sebelum
atau pada saat pemesanan dilakukan.
(1) Penjamin Pelaksana Emisi Efek ditunjuk oleh Emiten.
(2) Dalam hal Penjamin Pelaksana Emisi Efek lebih dari satu, Penjamin
Pelaksana Emisi Efek bertanggung jawab, baik sendiri-sendiri
maupun bersama-sama, atas penyelenggaraan Penawaran Umum.
(3) Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Emiten bertanggung jawab atas
kebenaran dan kelengkapan Pernyataan Pendaftaran yang
disampaikan kepada Bapepam.
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
- 40 -
Pasal 73…
Setiap Perusahaan Publik wajib menyampaikan
Pernyataan Pendaftaran kepada Bapepam.
Bagian Kedua
Tata Cara Penyampaian Pernyataan Pendaftaran
(1) Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif pada hari ke-45 (keempat
puluh lima) sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara
lengkap atau pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan efektif
oleh Bapepam.
(2) Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
Bapepam dapat meminta perubahan dan atau tambahan informasi
dari Emiten atau Perusahaan Publik.
(3) Dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik menyampaikan
perubahan atau tambahan informasi, Pernyataan Pendaftaran
tersebut dianggap telah disampaikan kembali pada tanggal
diterimanya perubahan atau tambahan informasi tersebut.
(4) Pernyataan Pendaftaran tidak dapat menjadi efektif sampai saat
informasi tambahan atau perubahan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) diterima dan telah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh
Bapepam.
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
- 41 -
Pasal 75…
(1) Bapepam wajib memperhatikan kelengkapan, kecukupan,
objektivitas, kemudahan untuk dimengerti, dan kejelasan dokumen
Pernyataan Pendaftaran untuk memastikan bahwa Pernyataan
Pendaftaran memenuhi Prinsip Keterbukaan.
(2) Bapepam tidak memberikan penilaian atas keunggulan dan
kelemahan suatu Efek.
Jika dalam Pernyataan Pendaftaran dinyatakan
bahwa Efek akan dicatatkan pada Bursa Efek dan
ternyata persyaratan pencatatan tidak dipenuhi,
penawaran atas Efek batal demi hukum dan
pembayaran pesanan Efek dimaksud wajib
dikembalikan kepada pemesan.
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara
penyampaian Pernyataan Pendaftaran diatur lebih
lanjut oleh Bapepam.
Bagian Ketiga
Prospektus dan Pengumuman
(1) Setiap Prospektus dilarang memuat keterangan yang tidak benar
tentang Fakta Material atau tidak memuat keterangan yang benar
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
- 42 -
tentang Fakta Material yang diperlukan agar Prospektus tidak
memberikan gambaran yang menyesatkan.
(2) Setiap...
(2) Setiap Pihak dilarang menyatakan, baik langsung maupun tidak
langsung, bahwa Bapepam telah menyetujui, mengizinkan, atau
mengesahkan suatu Efek, atau telah melakukan penelitian atas
berbagai segi keunggulan atau kelemahan dari suatu Efek.
(3) Ketentuan mengenai Prospektus diatur lebih lanjut oleh Bapepam.
(1) Setiap pengumuman dalam media massa yang berhubungan dengan
suatu Penawaran Umum dilarang memuat keterangan yang tidak
benar tentang Fakta Material dan atau tidak memuat pernyataan
tentang Fakta Material yang diperlukan agar keterangan yang
dimuat di dalam pengumuman tersebut tidak memberikan gambaran
yang menyesatkan.
(2) Hal-hal yang diumumkan dan isi serta persyaratan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh
Bapepam.
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
- 43 -
Bagian…
Bagian Keempat
Tanggung Jawab atas Informasi
yang Tidak Benar atau Menyesatkan
(1) Jika Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum
memuat informasi yang tidak benar tentang Fakta Material atau
tidak memuat informasi tentang Fakta Material sesuai dengan
ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya
sehingga informasi dimaksud menyesatkan, maka setiap Pihak yang
menandatangani Pernyataan Pendaftaran direktur dan komisaris
Emiten pada waktu Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif
Penjamin Pelaksana Emisi Efek; dan Profesi Penunjang Pasar
Modal atau Pihak lain yang memberikan pendapat atau keterangan
dan atas persetujuannya dimuat dalam Pernyataan Pendaftaran
wajib bertanggung jawab, baik sendiri-sendiri maupun
bersama-sama, atas kerugian yang timbul akibat perbuatan
dimaksud.
(2) Pihak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d hanya
bertanggung jawab atas pendapat atau keterangan yang
diberikannya.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku
dalam hal Pihak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dan
huruf d dapat membuktikan bahwa Pihak yang bersangkutan telah
bertindak secara profesional dan telah mengambil langkah-langkah
yang cukup untuk memastikan bahwa:
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
- 44 -
a. pernyataan atau keterangan yang dimuat dalam Pernyataan
Pendaftaran adalah benar; dan
b. tidak...
b. tidak ada Fakta Material yang diketahuinya yang tidak dimuat
dalam Pernyataan Pendaftaran yang diperlukan agar Pernyataan
Pendaftaran tersebut tidak menyesatkan.
(4) Tuntutan ganti rugi dalam hal terjadi pelanggaran sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat diajukan dalam jangka waktu
5 (lima) tahun sejak Pernyataan Pendaftaran efektif.
(1) Setiap Pihak yang menawarkan atau menjual Efek dengan
menggunakan Prospektus atau dengan cara lain, baik tertulis
maupun lisan, yang memuat informasi yang tidak benar tentang
Fakta Material atau tidak memuat informasi tentang Fakta Material
dan Pihak tersebut mengetahui atau sepatutnya mengetahui
mengenai hal tersebut wajib bertanggung jawab atas kerugian yang
timbul akibat perbuatan dimaksud.
(2) Pembeli Efek yang telah mengetahui bahwa informasi tersebut tidak
benar dan menyesatkan sebelum melaksanakan pembelian Efek
tersebut tidak dapat mengajukan tuntutan ganti rugi terhadap
kerugian yang timbul dari transaksi Efek dimaksud.
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
- 45 -
Bagian…
Bagian Kelima
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, Benturan Kepentingan,
Penawaran Tender, Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan
(1) Bapepam dapat mewajibkan Emiten atau Perusahaan Publik untuk
memberikan hak memesan Efek terlebih dahulu kepada setiap
pemegang saham secara proporsional apabila Emiten atau
Perusahaan Publik tersebut menerbitkan saham atau Efek yang
dapat ditukar dengan saham Emiten atau Perusahaan Publik
tersebut.
(2) Bapepam dapat mewajibkan Emiten atau Perusahaan Publik untuk
memperoleh persetujuan mayoritas pemegang saham independen
apabila Emiten atau Perusahaan Publik tersebut melakukan
transaksi di mana kepentingan ekonomis Emiten atau Perusahaan
Publik tersebut berbenturan dengan kepentingan ekonomis pribadi
direktur, komisaris, atau pemegang saham utama Emiten atau
Perusahaan Publik dimaksud.
(3) Persyaratan dan tata cara penerbitan hak memesan Efek terlebih
dahulu dan transaksi yang mempunyai benturan kepentingan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih
lanjut oleh Bapepam.
Setiap Pihak yang melakukan penawaran tender
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
- 46 -
untuk membeli Efek Emiten atau Perusahaan Publik
wajib mengikuti ketentuan mengenai keterbukaan,
kewajaran, dan pelaporan yang ditetapkan oleh
Bapepam.
Pasal 84…
Emiten atau Perusahaan Publik yang melakukan
penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan
perusahaan lain wajib mengikuti ketentuan
mengenai keterbukaan, kewajaran, dan pelaporan
yang ditetapkan oleh Bapepam dan peraturan
perundang-undangan lainnya yang berlaku.
BABX
PELAPORAN DAN KETERBUKAAN INFORMASI
Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan,
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Reksa Dana,
Perusahaan Efek, Penasihat Investasi, Biro
Administrasi Efek, Bank Kustodian, Wali Amanat,
dan Pihak lainnya yang telah memperoleh izin,
persetujuan, atau pendaftaran dari Bapepam wajib
menyampaikan laporan kepada Bapepam.
(1) Emiten yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif atau
Perusahaan Publik wajib menyampaikan laporan secara berkala
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
- 47 -
kepada Bapepam dan mengumumkan laporan tersebut kepada
masyarakat; dan menyampaikan laporan kepada Bapepam dan
mengumumkan kepada masyarakat tentang peristiwa material yang
dapat mempengaruhi harga Efek selambat-lambatnya pada akhir
hari kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya peristiwa tersebut.
(2) Emiten...
(2) Emiten atau Perusahaan Publik yang Pernyataan Pendaftarannya
telah menjadi efektif dapat dikecualikan dari kewajiban untuk
menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Bapepam.
(1) Direktur atau komisaris Emiten atau Perusahaan Publik wajib
melaporkan kepada Bapepam atas kepemilikan dan setiap
perubahan kepemilikannya atas saham perusahaan tersebut.
(2) Setiap Pihak yang memiliki sekurang-kurangnya 5% (lima
perseratus) saham Emiten atau Perusahaan Publik wajib melaporkan
kepada Bapepam atas kepemilikan dan setiap perubahan
kepemilikannya atas saham perusahaan tersebut.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) wajib
disampaikan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sejak terjadinya
kepemilikan atau perubahan kepemilikan atas saham Emiten atau
Perusahaan Publik tersebut.
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
- 48 -
Ketentuan dan tata cara penyampaian laporan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85, Pasal 86,
dan Pasal 87 diatur lebih lanjut oleh Bapepam.
(1) Informasi yang wajib disampaikan oleh setiap Pihak kepada
Bapepam berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau
peraturan pelaksanaannya tersedia untuk umum.
(2) Pengecualian...
(2) Pengecualian ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
hanya dapat dilakukan oleh Bapepam.
BABXI
PENIPUAN, MANIPULASI PASAR, DAN
PERDAGANGAN ORANG DALAM
Dalam kegiatan perdagangan Efek, setiap Pihak dilarang secara langsung
atau tidak langsung:
a. menipu atau mengelabui Pihak lain dengan menggunakan sarana
dan atau cara apa pun;
b. turut serta menipu atau mengelabui Pihak lain; dan
c. membuat pernyataan tidak benar mengenai fakta yang material atau
tidak mengungkapkan fakta yang material agar pernyataan yang
dibuat tidak menyesatkan mengenai keadaan yang terjadi pada saat
pernyataan dibuat dengan maksud untuk menguntungkan atau
menghindarkan kerugian untuk diri sendiri atau Pihak lain atau
dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain untuk membeli atau
menjual Efek.
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
- 49 -
Setiap Pihak dilarang melakukan tindakan, baik
langsung maupun tidak langsung, dengan tujuan
untuk menciptakan gambaran semu atau menyesatkan
mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar,
atau harga Efek di Bursa Efek.
Pasal 92…
Setiap Pihak, baik sendiri-sendiri maupun
bersama-sama dengan Pihak lain, dilarang
melakukan 2 (dua) transaksi Efek atau lebih, baik
langsung maupun tidak langsung, sehingga
menyebabkan harga Efek di Bursa Efek tetap, naik,
atau turun dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain
untuk membeli, menjual, atau menahan Efek.
Setiap Pihak dilarang, dengan cara apa pun, membuat pernyataan atau
memberikan keterangan yang secara material tidak benar atau
menyesatkan sehingga mempengaruhi harga Efek di Bursa Efek apabila
pada saat pernyataan dibuat atau keterangan diberikan:
a. Pihak yang bersangkutan mengetahui atau sepatutnya mengetahui
bahwa pernyataan atau keterangan tersebut secara material tidak
benar atau menyesatkan; atau
b. Pihak yang bersangkutan tidak cukup berhati-hati dalam
menentukan kebenaran material dari pernyataan atau keterangan
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
- 50 -
tersebut.
Bapepam dapat menetapkan tindakan tertentu yang
dapat dilakukan oleh Perusahaan Efek yang bukan
merupakan tindakan yang dilarang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 91 dan Pasal 92.
Pasal 95…
Orang dalam dari Emiten atau Perusahaan Publik yang mempunyai
informasi orang dalam dilarang melakukan pembelian atau penjualan atas
Efek:
a. Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud; atau
b. perusahaan lain yang melakukan transaksi dengan Emiten atau
Perusahaan Publik yang bersangkutan.
Orang dalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 dilarang:
a. mempengaruhi Pihak lain untuk melakukan pembelian atau
penjualan atas Efek dimaksud; atau
b. memberi informasi orang dalam kepada Pihak mana pun yang patut
diduganya dapat menggunakan informasi dimaksud untuk
melakukan pembelian atau penjualan atas Efek.
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
- 51 -
(1) Setiap Pihak yang berusaha untuk memperoleh informasi orang
dalam dari orang dalam secara melawan hukum dan kemudian
memperolehnya dikenakan larangan yang sama dengan larangan
yang berlaku bagi orang dalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal
95 dan Pasal 96.
(2) Setiap...
(2) Setiap Pihak yang berusaha untuk memperoleh informasi orang
dalam dan kemudian memperolehnya tanpa melawan hukum tidak
dikenakan larangan yang berlaku bagi orang dalam sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 95 dan Pasal 96, sepanjang informasi
tersebut disediakan oleh Emiten atau Perusahaan Publik tanpa
pembatasan.
Perusahaan Efek yang memiliki informasi orang dalam mengenai Emiten
atau Perusahaan Publik dilarang melakukan transaksi Efek Emiten atau
Perusahaan Publik tersebut, kecuali apabila:
a. transaksi tersebut dilakukan bukan atas tanggungannya sendiri,
tetapi atas perintah nasabahnya; dan
b. Perusahaan Efek tersebut tidak memberikan rekomendasi kepada
nasabahnya mengenai Efek yang bersangkutan.
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
- 52 -
Bapepam dapat menetapkan transaksi Efek yang
tidak termasuk transaksi Efek yang dilarang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 dan Pasal 96.
BABXII
PEMERIKSAAN
(1) Bapepam dapat mengadakan pemeriksaan terhadap setiap Pihak
yang diduga melakukan atau terlibat dalam pelanggaran terhadap
Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya.
(2) Dalam...
(2) Dalam rangka pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
Bapepam mempunyai wewenang untuk:
a. meminta keterangan dan atau konfirmasi dari Pihak yang diduga
melakukan atau terlibat dalam pelanggaran terhadap
Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya atau
Pihak lain apabila dianggap perlu;
b. mewajibkan Pihak yang diduga melakukan atau terlibat dalam
pelanggaran terhadap Undang-undang ini dan atau peraturan
pelaksanaannya untuk melakukan atau tidak melakukan kegiatan
tertentu;
c. memeriksa dan atau membuat salinan terhadap catatan,
pembukuan, dan atau dokumen lain, baik milik Pihak yang
diduga melakukan atau terlibat dalam pelanggaran terhadap
Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya maupun
milik Pihak lain apabila dianggap perlu; dan atau
d. menetapkan syarat dan atau mengizinkan Pihak yang diduga
melakukan atau terlibat dalam pelanggaran terhadap
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
- 53 -
Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya untuk
melakukan tindakan tertentu yang diperlukan dalam rangka
penyelesaian kerugian yang timbul.
(3) Pengaturan mengenai tata cara pemeriksaan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
(4) Setiap pegawai Bapepam yang diberi tugas atau Pihak lain yang
ditunjuk oleh Bapepam untuk melakukan pemeriksaan dilarang
memanfaatkan untuk diri sendiri atau mengungkapkan informasi
yang diperoleh berdasarkan Undang-undang ini kepada Pihak mana
pun, selain dalam rangka upaya mencapai tujuan Bapepam atau jika
diharuskan oleh Undang-undang lainnya.
BABXIII…
BABXIII
PENYIDIKAN
(1) Dalam hal Bapepam berpendapat pelanggaran terhadap
Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya
mengakibatkan kerugian bagi kepentingan Pasar Modal dan atau
membahayakan kepentingan pemodal atau masyarakat, Bapepam
menetapkan dimulainya tindakan penyidikan.
(2) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Bapepam
diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan
penyidikan tindak pidana di bidang Pasar Modal berdasarkan
ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
(3) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berwenang :
a. menerima laporan, pemberitahuan, atau pengaduan dari
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
- 54 -
seseorang tentang adanya tindak pidana di bidang Pasar Modal;
b. melakukan penelitian atas kebenaran laporan atau keterangan
berkenaan dengan tindak pidana di bidang Pasar Modal;
c. melakukan penelitian terhadap Pihak yang diduga melakukan
atau terlibat dalam tindak pidana di bidang Pasar Modal;
d. memanggil, memeriksa, dan meminta keterangan dan barang
bukti dari setiap Pihak yang disangka melakukan, atau sebagai
saksi dalam tindak pidana di bidang Pasar Modal;
e. melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan, dan dokumen
lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Pasar Modal;
f. melakukan...
f. melakukan pemeriksaan di setiap tempat tertentu yang diduga
terdapat setiap barang bukti pembukuan, pencatatan, dan
dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap barang yang
dapat dijadikan bahan bukti dalam perkara tindak pidana di
bidang Pasar Modal;
g. memblokir rekening pada bank atau lembaga keuangan lain dari
Pihak yang diduga melakukan atau terlibat dalam tindak pidana
di bidang Pasar Modal;
h. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas
penyidikan tindak pidana di bidang Pasar Modal; dan
i. menyatakan saat dimulai dan dihentikannya penyidikan.
(4) Dalam rangka pelaksanaan penyidikan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), Bapepam mengajukan permohonan izin kepada
Menteri untuk memperoleh keterangan dari bank tentang keadaan
keuangan tersangka pada bank sesuai dengan peraturan
perundang-undangan di bidang perbankan.
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
- 55 -
(5) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) memberitahukan
dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya
kepada penuntut umum sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
(6) Dalam rangka pelaksanaan kewenangan penyidikan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), Bapepam dapat meminta bantuan aparat
penegak hukum lain.
(7) Setiap pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan
Bapepam yang diberi tugas untuk melakukan penyidikan dilarang
memanfaatkan untuk diri sendiri atau mengungkapkan informasi
yang diperoleh berdasarkan Undang-undang ini kepada Pihak mana
pun, selain dalam rangka upaya untuk mencapai tujuan Bapepam
atau jika diharuskan oleh Undang-undang lainnya.
BAB XIV…
BABXIV
SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Bapepam mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran
Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya yang
dilakukan oleh setiap Pihak yang memperoleh izin, persetujuan,
atau pendaftaran dari Bapepam.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat
berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
- 56 -
e. pencabutan izin usaha;
f. pembatalan persetujuan; dan
g. pembatalan pendaftaran.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
BABXV…
BABXV
KETENTUAN PIDANA
(1) Setiap Pihak yang melakukan kegiatan di Pasar Modal tanpa izin,
persetujuan, atau pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
Pasal 13, Pasal 18, Pasal 30, Pasal 34, Pasal 43, Pasal 48, Pasal 50,
dan Pasal 64 diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah).
(2) Setiap Pihak yang melakukan kegiatan tanpa memperoleh izin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 diancam dengan pidana
kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
- 57 -
Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92,
Pasal 93, Pasal 95, Pasal 96, Pasal 97 ayat (1),
dan Pasal 98 diancam dengan pidana penjara paling
lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak
Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Manajer Investasi dan atau Pihak terafiliasinya
yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 42 diancam dengan pidana kurungan
paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling
banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 106…
(1) Setiap Pihak yang melakukan pelanggaran atas ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 diancam dengan pidana
penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak
Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
(2) Setiap Pihak yang melakukan pelanggaran atas ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 diancam dengan pidana
penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Setiap Pihak yang dengan sengaja bertujuan menipu
atau merugikan Pihak lain atau menyesatkan
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
- 58 -
Bapepam, menghilangkan, memusnahkan,
menghapuskan, mengubah, mengaburkan,
menyembunyikan, atau memalsukan catatan dari
Pihak yang memperoleh izin, persetujuan, atau
pendaftaran termasuk Emiten dan Perusahaan Publik
diancam dengan pidana penjara paling lama 3
(tiga) tahun dan denda paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Ancaman pidana penjara atau pidana kurungan dan
denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103, Pasal
104, Pasal 105, Pasal 106, dan Pasal 107 berlaku
pula bagi Pihak yang, baik langsung maupun tidak
langsung, mempengaruhi Pihak lain untuk melakukan
pelanggaran Pasal-Pasal dimaksud.
Pasal 109…
Setiap Pihak yang tidak mematuhi atau menghambat
pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 100 diancam dengan pidana kurungan paling
lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (2),
Pasal 105, dan Pasal 109 adalah pelanggaran.
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
- 59 -
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1),
Pasal 104, Pasal 106, dan Pasal 107 adalah kejahatan.
BABXVI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Setiap Pihak yang menderita kerugian sebagai
akibat dari pelanggaran atas Undang-undang ini
dan atau peraturan pelaksanaannya dapat menuntut
ganti rugi, baik sendiri-sendiri maupun
bersama-sama dengan Pihak lain yang memiliki
tuntutan yang serupa, terhadap Pihak atau
Pihak-Pihak yang bertanggung jawab atas
pelanggaran tersebut.
Pasal 112…
Bapepam dan Bank Indonesia wajib mengadakan
konsultasi dan atau koordinasi sesuai dengan
fungsi masing-masing dalam mengawasi kegiatan
Kustodian dan Wali Amanat serta kegiatan lain
yang ditetapkan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang dilakukan oleh Bank Umum
di Pasar Modal.
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
- 60 -
BABXVII
KETENTUAN PERALIHAN
Setiap perusahaan yang telah memenuhi kriteria
sebagai Perusahaan Publik sebagaimana diatur
dalam Undang-undang ini dan belum menyampaikan
Pernyataan Pendaftaran kepada Bapepam sampai
dengan tanggal diundangkannya Undang-undang ini
wajib memenuhi ketentuan dalam Undang-undang ini
selambat-lambatnya 2 (dua) tahun setelah
Undang-undang ini diundangkan.
Dengan berlakunya Undang-undang ini, maka:
a. semua peraturan perundang-undangan yang telah dikeluarkan
sebelum berlakunya Undang-undang ini dinyatakan tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini atau
belum diatur yang baru berdasarkan Undang-undang ini;
b. semua izin usaha, izin orang perseorangan, persetujuan, dan
pendaftaran yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya
Undang-undang ini dinyatakan tetap berlaku;
c. Pernyataan…
c. Pernyataan Pendaftaran dan permohonan izin usaha, persetujuan,
dan pendaftaran yang telah diajukan sebelum berlakunya
Undang-undang ini diselesaikan berdasarkan ketentuan yang
berlaku sebelum berlakunya Undang-undang ini; dan
d. kegiatan kliring, penyelesaian transaksi Efek, dan penyimpanan
Efek yang selama ini dilaksanakan oleh satu perusahaan
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
- 61 -
berdasarkan izin usaha sebagai Lembaga Kliring Penyimpanan dan
Penyelesaian tetap dapat dilaksanakan untuk jangka waktu
sebagaimana ditetapkan oleh Bapepam.