Daerah-daerah seperti tersebut di bawah ini, nomor 1 sampai dengan nomor 17, masing-masing dibentuk menjadi Kabupaten-Kabupaten yang berhak mengatur dan mengurus rumah-tangganya sendiri, dengan nama dan batas-batas seperti berikut:
1. Aceh Besar, dengan nama Kabupaten Aceh Besar, dengan batas-batas yang meliputi kewedanaan-kewedanaan Kotaraja, Seulimeum dan Sabang sebagai dimaksud dalam Ketetapan Gubernur Sumatera-Utara tanggal 27 Januari 1949 No. 5/GSO/ OE/49, kecuali wilayah yang termasuk Kota Besar Kotaraja,
2. Pidie, dengan nama Kabupaten Pidie, dengan batas-batas yang meliputi kewedanaan-kewedanaan Sigli, Kota Bakti dan Meureudu, sebagai dimaksud dalam Ketetapan Gubernur Sumatera- Utara tanggal 27 Januari 1949 No. 5/GSO/OE/49;
3. Aceh-Utara, dengan nama Kabupaten Aceh Utara, dengan batas-batas yang meliputi kewedanaan-kewedanaan Lho'Seumawe, Bireuen dan Lho 'Sukon, sebagai dimaksud dalam Ketetapan Gubernur Sumatera-Utara tanggal 27 Januari 1949/No. 5/ GSO/OE/49;
4. Aceh Temur, dengan nama Kabupaten Aceh Timur, dengan batas-batas yang meliputi kewedanaan-kewedanaan Langsa, Idi dan Temieng, sebagai dimaksud dalam Ketetapan Sumatera-Utara tanggal 27 Januari 1 949 No. 5/GSO/OE/49;
5. Aceh Tengah, dengan nama Kabupaten Aceh Tengah, dengan batas-batas yang meliputi kewedanaan-kewedanaan Takengon, Blang Kejeren dan Kota Cane, sebagai dimaksud dalam Ketetapan Gubernur Sumatera-Utara tanggal 27 Januai 1949 No. 51/GSO/OE/49;
6. Aceh Barat, dengan nama Kabupaten Aceh Barat, dengan batas-batas yang meliputi kewedanaan-kewedanan Meulaboh, Calang dan Simeulue, sebagai dimaksud dalam Ketetapan Gubernur Sumatera-Utara tanggal 27 Januari 1949 No. 5/GSO/ OE/49:
7. Aceh Selatan, dengan nama Kabupaten Aceh Selatan, dengan batas-batas yang meliputi kewedanaan-kewedanan Tapa'tuan, Bakongan dan Singkel, sebagai dimaksud dalam Ketetapan Gubernur Sumatera-Utara tanggal 27 Januari 1949 No. 5/GSO/ OE/49;
8. Tapanuli Tengah, dengan nama Kabupaten Tapanuli Tengah, dengan batas-batas yang meliputi wilayah afdeling Sibolga dulu (Staatsblad 1937 No. 563) ditambah dengan wilayah Negeri- negeri Aek Raisan dan Tuka Holbung, sebagai dimaksud dalam Ketetapan Gubernur Propinsi Tapanuli/Sumatera Timur tanggal 18 Januari 1950 No. 19/pn/dpdta/50, sejak telah ditambah menurut ketetapan Gubernur Propinsi Sumatera Utara tanggal 19 Mei 1951 No. 20/I/PSU/ jo. Keputusan Panitia Penyelenggara Pembentukan Propinsi Sumatera-Utara tanggal 19 Agustus 1950 No. 4/D yang diperbaiki dengan ketetapan Gubernur Propinsi Sumatera-Utara tanggal 31 Januari 1952 tidak bernomor, kecuali wilayah yang termasuk Kota Besar Sibolga,
9. Tapanuli Utara, dengan nama Kabupaten Tapanuli Utara, dengan batas-batas yang meliputi wilayah afdeling Tanah Batak dulu (Staatsblad 1937 No. 563), terkecuali wilayah Negeri-negeri Aek Raisan dan Tuka Holbung dimaksud dalam sub 8 di atas, sebagai dimaksud dalam Ketetapan Gubernur Propinsi Tapanuli/Sumatera Timur tanggal 18 Januari 1950 No. 19/pn/ dpdta/50, sejak telah ditambah menurut ketetapan Gubernur Propinsi Sumatera-Utara tanggal 19 Mei 1915 No. 20/I/PSU/jo keputusan Panitia Penyelenggara Pembentukan Propinsi Sumatera-Utara tanggal 19 Agustus 1950 No. 4/D yang diperbaiki
dengan ketetapan Gubernur Propinsi Sumatera-Utara tanggal 31 Januari 1952 tidak bernomor:
10. Tapanuli Selatan, dengan nama Kabupaten Tapanuli Selatan, dengan batas-batas yang meliputi wilayah afdeling Padang Sidompuan dulu(Staatsblad 1937 No. 563),sebagai dimaksud dalam Ketetapan Gubernur Propinsi Tapanuli/Sumatera Timur tanggal 18 Januari 1950 No. 19/pn/dpdta/50, sejak telah ditambah menurut ketetapan Gubernur Propinsi Sumatera-Utara tanggal 19 Mei 1951 No. 20/I/PSU jo. keputusan Panitia Penyelenggara Pembentukan Propinsi Sumatera-Utara tanggal 19 Agustus 1950 No. 4/D yang diperbaiki dengan ketetapan Gubernur Propinsi Sumatera-Utara tanggal 31 Januari 1952 tidak bernomor;
11. Nias dengan nama Kabupaten Nias, dengan batas-batas yang meliputi wilayah afdeling Nias dulu (Staatsblad 1937 No. 563) sebagai dimaksud dalam Ketetapan Gubernur Propinsi Tapanuli/Sumatera Timur tanggal 18 Januari 1950 No. 19/pn/ dpdta/50, sejak telah ditambah menurut ketetapan Gubernur Propinsi Sumatera-Utara tanggal 19 Mei 1951 No.
20/I/PSU jo. keputusan Panitia Penyelenggara Pembentukan Propinsi Sumatera-Utara tanggal 19 Agustus 1950 No. 4/D yang diperbaiki dengan ketetapan Gubernur Propinsi Sumatera-Utara tanggal 31 Januari 1952 tidak bernomor;
12. Langkat, dengan nama Kabupaten Langkat, dengan batas-batas yang meliputi wilayah afdeling Langkat dulu (Staatsblad 1900 No. 64 sejak telah beberapa kali dirubah dan ditambah, terakhir dengan Bijblad No. 14491), sebagai dimaksud dalam keputusan Panitia Penyelenggara Pembentukan Propinsi Sumatera-Utara tanggal 19 Agustus 1950 No. 5/D yang diperbaiki dengan ketetapan Gubernur Propinsi Sumatera-Utara tanggal 31 Januari 1952 tidak bernomor;
13. Karo, dengan nama Kabupaten Karo, dengan batas-batas yang meliputi wilayah onderafdeling Karo dulu (Staatsblad 1900 No. 64 sejak telah beberapa kali dirubah dan ditambah, terakhir dengan Bijblad No. 14491) sebagai dimaksud dalam keputusan Panitia Penyelenggara Pembentukan Propinsi Sumatera-Utara tanggal 19 Agustus 1950 No. 5/D yang diperbaiki dengan ketentuan Gubernur Propinsi Sumatera Utara tanggal 31 Januari 1952 tidak bernomor;
14. Deli-Serdang, dengan nama Kabupaten Deli-Serdang, dengan batas-batas yang meliputi wilayah afdeling Deli-Serdang dulu (Staatsblad 1900 No. 64 sejak telah beberapa kali dirubah dan ditambah, terakhir dengan Bijblad No. 14491), sebagai dimaksud dalam keputusan Panitia Penyelenggara Pembentukan Propinsi Sumatera-Utara tanggal 19 Agustus 1950 No. 5/D yang diperbaiki dengan ketetapan Gubernur Propinsi Sumatera Utara tanggal 31 Januari 1952 tidak bernomor, kecuali wilayah yang termasuk Kota Besar Medan;
15. Simelungun, dengan nama Kabupaten Simelungun, dengan batas-batas yang meliputi wilayah onderafdeling Simelungun dulu (Staatsblad 1900 No. 64 sejak telah beberapa kali dirubah dan ditambah, terakhir dengan Bijblad No. 14491), sebagai dimaksud dalam keputusan Panitia Penyelenggara Pembentukan Propinsi Sumatera-Utara tanggal 19 Agustus 1950 No. 5/D yang diperbaiki dengan ketetapan Gubernur Propinsi Sumatera Utara tanggal 31 Januari 1952 tidak bernomor, kecuali wilayah Kota Besar Pematang Siantar;
16. Asahan, dengan nama Kabupaten Asahan, dengan batas-batas yang meliputi wilayah afdeling Asahan dulu dikurangi dengan wilayah onderafeling Labuhan Batu dulu (Staatsblad 1900 No. 64 sejak telah beberapa kali dirubah dan ditambah, terakhir dengan Bijblad No. 14491), sebagai dimaksud dalam keputusan Panitia Penyelenggara Pembentukan Propinsi Sumatera Utara tanggal 19 Agustus 1950 No. 5/D yang diperbaiki dengan ketetapan Gubernur Sumatera Utara tanggal 31 Januari 1952 tidak bernomor;
17. Labuhan Batu, dengan nama Kabupaten Labuhan Batu, dengan batas-batas yang meliputi
onderafdeling Labuhan Batu dulu (Staatsblad 1900 No. 64 sejak telah beberapa kali dirubah dan ditambah, terakhir dengan Bijblad No. 14491), sebagai dimaksud dalam keputusan, terakhir dengan Bijblad No. 14491), sebagai dimaksud dalam keputusan Panitia Penyelenggara Pembentukan Propinsi Sumatera Utara tanggal 19 Agustus 1950 No. 5/D yang diperbaiki dengan ketetapan Gubernur Propinsi Sumatera Utara tanggal 31 Januari 1952 tidak bernomor.
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah:
1. Kabupaten Aceh Besar
terdiri dari 20 orang,
2. Kabupaten Pidie
terdiri dari 20 orang,
3. Kabupaten Aceh Utara
terdiri dari 20 orang,
4. Kabupaten Aceh Timur
terdiri dari 20 orang,
5. Kabupaten Aceh Tengah
terdiri dari 20 orang,
6. Kabupaten Aceh Barat
terdiri dari 20 orang,
7. Kabupaten Aceh Selatan
terdiri dari 20 orang,
8. Kabupaten Tapanuli Tengah
terdiri dari 20 orang,
9. Kabupaten Tapanuli Utara
terdiri dari 30 orang,
10. Kabupaten Tapanuli Selatan
terdiri dari 27 orang,
11. Kabupaten Nias
terdiri dari 20 orang,
12. Kabupaten Langkat
terdiri dari 20 orang,
13. Kabupaten Karo
terdiri dari 20 orang,
14. Kabupaten Deli-Serdang
terdiri dari 30 orang,
15. Kabupaten Simelungun
terdiri dari 30 orang,
16. Kabupaten Asahan
terdiri dari 20 orang,
17. Kabupaten Labuhan Batu
terdiri dari 20 orang,
Pasal 3a
Menteri Keuangan, setelah mendengar panitia ahli untuk cukai tembakau yang dimaksud dalam pasal 38 Ordonansi Cukai Tembakau (Staatsblad 1932 No. 517) dan semufakat dengan Menteri Perekonomian, MENETAPKAN:
a. Jenis atau jenis-jenis hasil tembakau yang dimaksud dalam pasal 4a Ordonansi Cukai Tembakau (Staatsblad 1932 No. 517), yang harus dimasukkan dalam pembebasan sebagian.
b. tarip cukai untuk hasil tembakau yang dimaksud pada sub a di atas dan masa tarip itu berlaku.
Pasal 3b
Menteri Keuangan dapat MENETAPKAN peraturan mengenai pembungkusan dan penetapan harga eceran dari hasil tembakau yang berdasarkan pasal 3a diberikan pembebasan sebagian dan mengenai hal-hal lain yang berkenaan dengan pembebasan sebagian itu.
Pasal 3c
Tidak menaati atau tidak menyuruh mengindahkan peraturan- peraturan yang dimaksud dalam pasal 3b dan dengan sengaja tidak meneliti kewajiban-kewajiban yang berdasarkan peraturan-peraturan Ordonansi Cukai Tembakau (Staatsblad 1932 No. 517) dibebankan kepada para pengusaha pabrik, dengan sendirinya mengakibatkan penghentian pembebasan sebagian dari cukai atas hasil-hasil dari pengusaha pabrik yang bersangkutan.
PASAL II
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Nopember 1956.
PRESIDEN Republik INDONESIA,
SOEKARNO.
Menteri Keuangan,
JUSUF WIBISONO
Menteri Perekonomian,
BURHANUDDIN.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Nopember 1956
Menteri Kehakiman,
MOELJATNO
CATATAN
Kutipan:
LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1954 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber:
LN 1956/58; TLN NO. 1092