Koreksi Pasal 3
UUDRT Nomor 7 Tahun 1956 | Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM KABUPATEN-KABUPATEN DALAM LINGKUNGAN DAERAH PROPINSI SUMATERA UTARA
Teks Saat Ini
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah:
1. Kabupaten Aceh Besar
terdiri dari 20 orang,
2. Kabupaten Pidie
terdiri dari 20 orang,
3. Kabupaten Aceh Utara
terdiri dari 20 orang,
4. Kabupaten Aceh Timur
terdiri dari 20 orang,
5. Kabupaten Aceh Tengah
terdiri dari 20 orang,
6. Kabupaten Aceh Barat
terdiri dari 20 orang,
7. Kabupaten Aceh Selatan
terdiri dari 20 orang,
8. Kabupaten Tapanuli Tengah
terdiri dari 20 orang,
9. Kabupaten Tapanuli Utara
terdiri dari 30 orang,
10. Kabupaten Tapanuli Selatan
terdiri dari 27 orang,
11. Kabupaten Nias
terdiri dari 20 orang,
12. Kabupaten Langkat
terdiri dari 20 orang,
13. Kabupaten Karo
terdiri dari 20 orang,
14. Kabupaten Deli-Serdang
terdiri dari 30 orang,
15. Kabupaten Simelungun
terdiri dari 30 orang,
16. Kabupaten Asahan
terdiri dari 20 orang,
17. Kabupaten Labuhan Batu
terdiri dari 20 orang,
Pasal 3a
Menteri Keuangan, setelah mendengar panitia ahli untuk cukai tembakau yang dimaksud dalam pasal 38 Ordonansi Cukai Tembakau (Staatsblad 1932 No. 517) dan semufakat dengan Menteri Perekonomian, MENETAPKAN:
a. Jenis atau jenis-jenis hasil tembakau yang dimaksud dalam pasal 4a Ordonansi Cukai Tembakau (Staatsblad 1932 No. 517), yang harus dimasukkan dalam pembebasan sebagian.
b. tarip cukai untuk hasil tembakau yang dimaksud pada sub a di atas dan masa tarip itu berlaku.
Pasal 3b
Menteri Keuangan dapat MENETAPKAN peraturan mengenai pembungkusan dan penetapan harga eceran dari hasil tembakau yang berdasarkan pasal 3a diberikan pembebasan sebagian dan mengenai hal-hal lain yang berkenaan dengan pembebasan sebagian itu.
Pasal 3c
Tidak menaati atau tidak menyuruh mengindahkan peraturan- peraturan yang dimaksud dalam pasal 3b dan dengan sengaja tidak meneliti kewajiban-kewajiban yang berdasarkan peraturan-peraturan Ordonansi Cukai Tembakau (Staatsblad 1932 No. 517) dibebankan kepada para pengusaha pabrik, dengan sendirinya mengakibatkan penghentian pembebasan sebagian dari cukai atas hasil-hasil dari pengusaha pabrik yang bersangkutan.
PASAL II
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Nopember 1956.
PRESIDEN Republik INDONESIA,
SOEKARNO.
Menteri Keuangan,
JUSUF WIBISONO
Menteri Perekonomian,
BURHANUDDIN.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Nopember 1956
Menteri Kehakiman,
MOELJATNO
CATATAN
Kutipan:
LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1954 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber:
LN 1956/58; TLN NO. 1092
Koreksi Anda
