Pasal 1
Pasal 6 UNDANG-UNDANG Darurat No. 15 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun 1957 No. 62) diubah dan harus dibaca sebagai berikut.
"Yang dimaksud dengan istilah "sebulan" berhubung dengan sub 2 dan 3 pasal 5, ialah masa 30 (tigapuluh) hari berturut-turut, masa kurang atau lebih dari 30 (tiga puluh) hari dihitung secara proporsional".