Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

UUDRT Nomor 24 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 24 Tahun 1957 tentang MENGUBAH UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 15 TAHUN 1957 (LEMBARAN-NEGARA 1957 NO. 62) TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA KONSTITUANTE

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pasal 6 UNDANG-UNDANG Darurat No. 15 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun 1957 No. 62) diubah dan harus dibaca sebagai berikut. "Yang dimaksud dengan istilah "sebulan" berhubung dengan sub 2 dan 3 pasal 5, ialah masa 30 (tigapuluh) hari berturut-turut, masa kurang atau lebih dari 30 (tiga puluh) hari dihitung secara proporsional".
Koreksi Anda