Pasal 1
"Krosok-Ordonnantie 1937" (Lembaran Negara tahun 1937 No. 604) dan peraturan-peraturan pelaksanaannya dinyatakan juga berlaku di daerah-daerah Swapraja-swapraja atau daerah-daerah bekas Swapraja.
UUDRT Nomor 12 Tahun 1954
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.