Pasal 1
(1) Membentuk Pengadilan Tinggi Tanjung Karang yang berkedudukan di Tanjung Karang.
(2) Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi tersebut pada ayat (1) meliputi wilayah hukum semua Pengadilan Negeri dalam Propinsi Lampung dan Propinsi Bengkulu.
UU Nomor 9 Tahun 1980
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.