Koreksi Pasal 4
UU Nomor 9 Tahun 1980 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1980 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI TANJUNG KARANG DAN PERUBAHAN WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI PELEMBANG
Teks Saat Ini
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 1980 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 1980 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SUDHARMONO, SH
Koreksi Anda
