Pasal 1
Konpensi Organisasi Perburuhan Internasional No. 100 mengenai pengupahan yang sama bagi buruh laki-laki dan wanita untuk pekerjaan yang sama nilainya, yang telah diterima oleh wakil-wakil anggota- anggota Organisasi Perburuhan Internasional dalam sidangnya ketiga puluh empat (1951) dan yang bunyinya sebagai dilampirkan pada UNDANG-UNDANG ini, dengan ini disetujui.