Pasal 1
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Sulawesi Tenggara adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 2022 terfi.ang Provinsi Sulawesi Tenggara.
2. Kabupaten Konawe yang sebelumnya bernama Kabupaten Kendari, adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi dan berubah nama berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 26 Tahun 20O4 tentang Perubahan Nama Kabupaten Kendari Menjadi Kabupaten Konawe.
3. Kecamatan adalah kecamatan Kabupaten Konawe.
yang ada di wilayah
Pasal 2...
EAEIEr{N KIN -3