Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

UU Nomor 8 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2025 tentang Kabupaten Konawe di Provinsi Sulawesi Tenggara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
ini mulai berlaku pada tanggal Agar IN 6 Agar setiap orang mengetahuinya, penempatannya INDONESIA. UNDANG-UNDANG dalam Lembaran memerintahkan ini dengan Negara Republik Disahkan di Jakarta pada tanggal 20 Agustus 2025 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Agustus 2025 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR I29 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA Perundang-undangan dan trasi Hukum, ttd Djaman REF]IEUK INDONESIA
Koreksi Anda