Pasal 1
Mengesahkan :
1. Konvensi Tunggal Narkotika 1961 (Single Convention on Narcotic Drugs, 1961) dengan persyaratan (reservation) terhadap Pasal 48 ayat (2) ; dan
2. Protokol yang mengubah Konvensi Tunggal Narkotika 1961 (Protocol Amending the Single Convention on Narcotic Drugs, 1961) ;
yang salinan-salinan naskahnya dilampirkan pada UNDANG-UNDANG ini.