Koreksi Pasal 2
UU Nomor 8 Tahun 1976 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1976 tentang PENGESAHAN KONVENSI TUNGGAL NARKOTIKA 1961 BESERTA PROTOKOL YANG MENGUBAHNYA
Teks Saat Ini
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 26 Juli 1976 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO JENDERAL TNI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Juli 1976.
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, S.H.
Koreksi Anda
