Pasal 1
Persetujuan Kebudayaan antara Negara-negara Republik INDONESIA dan Republik Mesir tertanggal sepuluh (10) bulan Oktober seribu sembilan ratus lima puluh lima (1955), yang salinannya dilampirkan pada UNDANG-UNDANG ini, dengan ini disetujui.
UU Nomor 70 Tahun 1957
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.