Koreksi Pasal 1
UU Nomor 70 Tahun 1957 | Undang-Undang Nomor 70 Tahun 1957 tentang PERSETUJUAN KEBUDAYAAN ANTARA NEGARA-NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK MESIR
Teks Saat Ini
Persetujuan Kebudayaan antara Negara-negara Republik INDONESIA dan Republik Mesir tertanggal sepuluh (10) bulan Oktober seribu sembilan ratus lima puluh lima (1955), yang salinannya dilampirkan pada UNDANG-UNDANG ini, dengan ini disetujui.
Koreksi Anda
