Pasal 1
Mengesahkan United Nations Convention Against Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances, 1988 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika, 1988) dengan Reservation (Persyaratan) terhadap Pasal 32 ayat (2) dan ayat (3) yang bunyi lengkap Persyaratan itu dalam bahasa Inggeris dan terjemahannya dalam bahasa INDONESIA serta salinan naskah asli United Nations Convention Against Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances, 1988 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika, 1988) dalam bahasa Inggeris serta terjemahannya dalam bahasa INDONESIA sebagaimana terlampir, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG.