Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

UU Nomor 7 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1997 tentang PENGESAHAN UNITED NATIONS CONVENTION AGAINST ILLICIT TRAFFIC IN NARCOTIC DRUGS AND PSYCHOTROPIC SUBSTANCES, 1988 (KONVENSI PBB TENTANG PEMBERANTASAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA 1988)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mengesahkan United Nations Convention Against Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances, 1988 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika, 1988) dengan Reservation (Persyaratan) terhadap Pasal 32 ayat (2) dan ayat (3) yang bunyi lengkap Persyaratan itu dalam bahasa Inggeris dan terjemahannya dalam bahasa INDONESIA serta salinan naskah asli United Nations Convention Against Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances, 1988 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika, 1988) dalam bahasa Inggeris serta terjemahannya dalam bahasa INDONESIA sebagaimana terlampir, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG.
Koreksi Anda