Menyatakan semua tindak pidana perjudian sebagai kejahatan.
Pasal 2
(1) Merubah ancaman hukuman dalam Pasal 303 ayat (1) Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Pidana, dari Hukuman penjaara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya sembilan puluh ribu rupiah menjadi hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun atau denda sebanyak-banyaknya dua puluh lima juta rupiah.
(2) Merubah ...
(2) Merubah ancaman hukuman dalam Pasal 542 ayat (1) Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Pidana, dari hukuman kurungan selama-lamanya satu bulan atau denda sebanyak-banyaknya empat ribu lima ratus rupiah, menjadi hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya sepuluh juta rupiah.
(3) Merubah ancaman hukuman dalam Pasal 542 ayat (2) Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Pidana, dari hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah menjadi hukuman penjara selama-lamanya enam tahun atau denda sebanyak-banyaknya lima belas juta rupiah.
(4) Merubah sebutan Pasal 542 menjadi Pasal 303 bis.
Pasal 3
(1) Pemerintah mengatur penertiban perjudian sesuai dengan jiwa dan maksud UNDANG-UNDANG ini.
(2) Pelaksanaan ayat (1) pasal ini diatur dengan Peraturan Perundang- undangan.
Pasal 4
Terhitung mulai berlakunya peraturan Perundang-undangan dalam rangka penertiban perjudian dimaksud pada Pasal 3 UNDANG-UNDANG ini, mencabut Ordonansi tanggal 7 Maret 1912 (Staatsblad Tahun 1912 Nomor 230) sebagaimana telah beberapa kali dirubah dan ditambah, terakhir dengan Ordonansi tanggal 31 Oktober 1935 (Staatsblad Tahun 1935 Nomor 526).
Pasal 5
UNDANG-UNDANG ini berlaku berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar …
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 6 Nopember 1974 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO JENDERAL TNI.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Nopember 1974 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd SUDHARMONO, S H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1974 NOMOR 54