Koreksi Pasal 2
UU Nomor 7 Tahun 1974 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang PENERTIBAN PERJUDIAN
Teks Saat Ini
(1) Merubah ancaman hukuman dalam Pasal 303 ayat (1) Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Pidana, dari Hukuman penjaara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya sembilan puluh ribu rupiah menjadi hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun atau denda sebanyak-banyaknya dua puluh lima juta rupiah.
(2) Merubah ...
(2) Merubah ancaman hukuman dalam Pasal 542 ayat (1) Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Pidana, dari hukuman kurungan selama-lamanya satu bulan atau denda sebanyak-banyaknya empat ribu lima ratus rupiah, menjadi hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya sepuluh juta rupiah.
(3) Merubah ancaman hukuman dalam Pasal 542 ayat (2) Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Pidana, dari hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah menjadi hukuman penjara selama-lamanya enam tahun atau denda sebanyak-banyaknya lima belas juta rupiah.
(4) Merubah sebutan Pasal 542 menjadi Pasal 303 bis.
Koreksi Anda
