Pasal 1
Pengadilan-pengadilan Landreform yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG No. 21 tahun 1964 dihapuskan mulai saat berlakunya UNDANG-UNDANG ini.
UU Nomor 7 Tahun 1970
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.