Pasal 1
Bagian III (Kementerian Dalam Negeri) dari anggaran Republik INDONESIA yang mengenai tahun dinas 1953, yang antara lain ditetapkan atas UNDANG-UNDANG tahun 1954-Nomor 40, Pasal 2 (Lembaran Negara Republik INDONESIA tahun 1954 Nomor 111) diubah dan ditambah sebagai berikut:
BAB I (Pengeluaran)
3.1. Kementerian dan pengeluaran umum, ditambah dengan ....................
Rp. 11.834.000,-
3.3. Pengeluaran khusus berhubung dengan penyelenggaraan tatapradja, ditambah dengan .............................
Rp. 10.256.000,-
3.6. Daerah Otonom, ditambah dengan .....
Rp.594.255.000,-
3.7. Daerah Swapradja, ditambah dengan ..
Rp. 23.851.000,-