Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

UU Nomor 6 Tahun 1957 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1957 tentang MENGUBAH DAN MENAMBAH UNDANG-UNDANG PENEMPATAN BAGIAN III DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN DINAS 1953

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian III (Kementerian Dalam Negeri) dari anggaran Republik INDONESIA yang mengenai tahun dinas 1953, yang antara lain ditetapkan atas UNDANG-UNDANG tahun 1954-Nomor 40, Pasal 2 (Lembaran Negara Republik INDONESIA tahun 1954 Nomor 111) diubah dan ditambah sebagai berikut: BAB I (Pengeluaran) 3.1. Kementerian dan pengeluaran umum, ditambah dengan .................... Rp. 11.834.000,- 3.3. Pengeluaran khusus berhubung dengan penyelenggaraan tatapradja, ditambah dengan ............................. Rp. 10.256.000,- 3.6. Daerah Otonom, ditambah dengan ..... Rp.594.255.000,- 3.7. Daerah Swapradja, ditambah dengan .. Rp. 23.851.000,-
Koreksi Anda