Pasal 1
Mengesahkan United Nations Convention on Biological Diversity (konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Keanekaragaman Hayati) yang selain naskah aslinya dalam bahasa Inggeris dan terjemahannya dalam bahasa INDONESIA sebagaimana terlampir yang merupakan bagian tak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.