Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

UU Nomor 5 Tahun 1994 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994 tentang PENGESAHAN UNITED NATIONS CONVENTION ON BIOLOGICAL DIVERSITY (KONVENSI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA MENGENAI KEANEKARAGAMAN HAYATI)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar… Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Disahkan di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 1994 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 1994 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA ttd. MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1994 NOMOR 41
Koreksi Anda