Pasal 1
(1) Pendapatan Negara dalam Tahun Anggaran 1988/1989 adalah sebesar Rp 33.538.094.529.958,36 (tiga puluh tiga trilyun lima ratus tiga puluh delapan milyar sembilan puluh empat juta lima ratus dua puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh delapan tiga puluh enam perseratus rupiah).
(2) Belanja Negara dalam Tahun Anggaran 1988/1989 adalah sebesar Rp 33.252.043.567.785,52 (tiga puluh tiga trilyun dua ratus lima puluh dua milyar empat puluh tiga juta lima ratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus delapan puluh lima lima puluh dua perseratus rupiah).
(3) Sisa-anggaran-lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran 1988/ 1989 adalah sebesar Rp 286.050.962.172,84 (dua ratus delapan puluh enam milyar lima puluh juta sembilan ratus enam puluh dua ribu seratus tujuh puluh dua delapan puluh empat perseratus rupiah).
(4) Perincian pendapatan, belanja, dan sisa-anggaran-lebih sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (3), adalah seperti tersebut pada Lampiran UNDANG-UNDANG ini.