Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

UU Nomor 4 Tahun 1991 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1991 tentang PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1988/1989

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Disahkan di Jakarta pada tanggal 18 Juli 1991 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Juli 1991 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA ttd MOERDIONO
Koreksi Anda