Pasal 1
PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang ( Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2000 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3997) ditetapkan menjadi UNDANG-UNDANG, dan melampirkannya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.