Koreksi Pasal 1
UU Nomor 37 Tahun 2000 | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000 tentang PENETAPAN PERPU 2-2000 TENTANG KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS SABANG MENJADI UU
Teks Saat Ini
PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang ( Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2000 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3997) ditetapkan menjadi UNDANG-UNDANG, dan melampirkannya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda
