Pasal 1
Membentuk empat Pengadilan Tinggi Agama dengan nama dan kedudukan masing-masing :
a. Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu, berkedudukan di Bengkulu.
b. Pengadilan Tinggi Agama Palu, berkedudukan di Palu.
c. Pengadilan Tinggi Agama Kendari, berkedudukan di Kendari.
d. Pengadilan Tinggi Agama Kupang, berkedudukan di Kupang.