Koreksi Pasal 3
UU Nomor 3 Tahun 1995 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1995 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI AGAMA DI BENGKULU, DI PALU, DI KENDARI, DAN DI KUPANG
Teks Saat Ini
(1) Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu, maka daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Palembang.
(2) Dengan...
(2) Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Palu, maka daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Palu dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Manado.
(3) Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Kendari, maka daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Kendari dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Ujung Pandang.
(4) Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Kupang, maka daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Kupang dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Mataram.
Koreksi Anda
