Pasal 1
Pada Pasal 5 ayat (2) serta Pasal 12 ayat (1) UNDANG-UNDANG tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan (UNDANG-UNDANG Nomor 22 tahun 1957, Lembaran Negara tahun 1957 Nomor 42), perkataan "seorang wakil Kementerian Perekonomian" diubah menjadi "seorang wakil Kementerian Perindustrian" dan perkataan "seorang wakil Kementerian Perhubungan" diubah menjadi "seorang wakil Kementerian Perhubungan atau Kementerian Pelajaran".