Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

UU Nomor 26 Tahun 1957 | Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1957 tentang PERUBAHAN UNDANG-UNDANG TENTANG PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada Pasal 5 ayat (2) serta Pasal 12 ayat (1) UNDANG-UNDANG tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan (UNDANG-UNDANG Nomor 22 tahun 1957, Lembaran Negara tahun 1957 Nomor 42), perkataan "seorang wakil Kementerian Perekonomian" diubah menjadi "seorang wakil Kementerian Perindustrian" dan perkataan "seorang wakil Kementerian Perhubungan" diubah menjadi "seorang wakil Kementerian Perhubungan atau Kementerian Pelajaran".
Koreksi Anda