Pasal 1
(1)Pasal IX ayat 2 (c) Persetujuan Badan Keuangan Internasional menentukan bahwa naskah Persetujuan tadi, yang tersimpan pada Bank Dunia, harus ditandatangani oleh pajabat yang diberi kuasa oleh pemerintah negara-anggota.
(2)Hal ini adalah untuk memenuhi ketentuan pasal IX ayat 2 (a).
Keanggotaan mulai berlaku pada saat penyerahan Tanda-tanda persetujuan ini.