Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

UU Nomor 26 Tahun 1956 | Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1956 tentang KEANGGOTAAN REPUBLIK INDONESIA PADA BADAN KEUANGAN INTERNASIONAL (INTERNATIONAL FINANCE CORPORATION)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1)Pasal IX ayat 2 (c) Persetujuan Badan Keuangan Internasional menentukan bahwa naskah Persetujuan tadi, yang tersimpan pada Bank Dunia, harus ditandatangani oleh pajabat yang diberi kuasa oleh pemerintah negara-anggota. (2)Hal ini adalah untuk memenuhi ketentuan pasal IX ayat 2 (a). Keanggotaan mulai berlaku pada saat penyerahan Tanda-tanda persetujuan ini.
Koreksi Anda