Pasal 2
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut hingga tanggal 16 Agustus 1956.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juni 1958
PRESIDEN Republik INDONESIA,
SOEKARNO
Diundangkan pada tanggal 4 Juli 1958 Menteri Kehakiman,
G.A. MAENGKOM
Menteri Dalam Negeri,
SANOESI HARDJADINATA
CATATAN
*) Disetujui D.P.R. dalam rapat pleno terbuka ke-48 pada tanggal 7 Mei 1958 pada hari Rabu, P. 249/1958
Kutipan:
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1958 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber:
LN 1958/64