Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

UU Nomor 23 Tahun 1958 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1958 tentang PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 20 TAHUN 1957 TENTANG PENAMBAHAN UNDANG-UNDANG PEMBENTUKAN DAERAH SWATANTRA TINGKAT I IRIAN BARAT (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1957 NO. 76), SEBAGAI UNDANG-UNDANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut hingga tanggal 16 Agustus 1956. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Disahkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 1958 PRESIDEN Republik INDONESIA, SOEKARNO Diundangkan pada tanggal 4 Juli 1958 Menteri Kehakiman, G.A. MAENGKOM Menteri Dalam Negeri, SANOESI HARDJADINATA CATATAN *) Disetujui D.P.R. dalam rapat pleno terbuka ke-48 pada tanggal 7 Mei 1958 pada hari Rabu, P. 249/1958 Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1958 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber: LN 1958/64
Koreksi Anda