Ketentuan-ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1967, diubah lagi sebagai berikut
1. a. Istilah-istilah dalam UNDANG-UNDANG Nomor Tahun 1966 diubah sebagai berikut:
"alat revolusi" diubah menjadi "alat Perjuangan Nasional".
"alat penggerak massa" diubah menjadi "alat penggerak pembangunan bangsa".
"pengawal revolusi" diubah menjadi "pengawal ideologi Pancasila".
"Pers Sosialis Pancasila" diubah menjadi 'Pers Pancasila".
"tiga kerangka revolusi" diubah menjadi "Tujuan Nasional".
"progresif" diubah menjadi "konstruktif-progresif".
"kontra revolusi" diubah menjadi "menentang Pancasila".
"berchianat terhadap revolusi" diubah menjadi "berkhianat terhadap Perjuangan Nasional".
"Gotong royong kekeluargaan terpimpin" diubah menjadi "secara bersama berdasar atas asas
kekeluargaan".
- "revolusi Pancasila" diubah menjadi "ideologi Pancasila".
b. Rumusan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1966 yang berbunyi "Pemerintah
bersama-sama Dewan Pers" diubah menjadi Pemerintah setelah mendengan pertimbangan
Dewan Pers".
2. Ketentuan Pasal 1 ayat (5) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut Organisasi pers ialah organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers, organisasi grafika pers dan organisasi media periklanan, yang disetujui oleh Pemerintah.
3. Ketentuan Pasal I ayat (10) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut Pemerintah dalam UNDANG-UNDANG ini adalah Menteri Penerangan, kecuali dalam Pasal I ayat (6) dan ayat (9), Pasal 2 ayat
(3), Pasal 6 ayat (2), ayat (3) dan ayat (5), Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 10 ayat (2), Pasal 12 dan Pasal 20 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1966 sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1967 dan UNDANG-UNDANG Perubahan Kedua UNDANG-UNDANG tentang Ketentuan- ketentuan Pokok Pers; sedangkan dalam Pasal 13 ayat (6) Pemerintah adalah Menteri Penerangan dan Menteri Perdagangan dan Koperasi.
4. judul Bab 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut TUGAS, FUNGSI, HAK DAN KEWAJIBAN PERS.
5. Ketentuan Pasal 2 ayat (2) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut Pers Nasional bertugas dan berkewajiban :
a. melestarikan dan memasyarakatkan Pancasila sebagaimana termaktub di dalam Pembukaan
UNDANG-UNDANG Dasar 1945 dengan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila;
b. memperjuangkan pelaksanaan amanat penderitaan rakyat berlandaskan Demokrasi
Pancasila;
c. memperjuangkan kebenaran dan keadilan atas dasar kebebasan pers yang bertanggung jawab;
d. menggelorakan semangat pengabdian perjuangan bangsa, memperkokoh persatuan dan
kesatuan nasional, mempertebal rasa tanggung jawab dan disiplin nasional, membantu
meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa serta menggairahkan partisipasi rakyat dalam
pembangunan;
e. memperjuangkan terwujudnya tata international baru di bidang informasi dan komunikasi
atas dasar kepentingan nasional dan percaya pada kekuatan diri sendiri dalam menjalin
kerjasama regional, antar regional dan international khususnya di bidang pers.
6. Pada Pasal 2 ditambah ayat (3) yang berbunyi sebagai berikut:
Dalam rangka meningkatkan, peranannya dalam pembangunan, pers berfungsi sebagai penyebar informasi yang objektif, menyalurkan aspirasi rakyat, meluaskan komunikasi dan partisipasi masyarakat serta melakukan kontrol sosial yang konstruktif. Dalam hal ini perlu dikembangkan interaksi positif antara Pemerintah, pers dan masyarakat.
7. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Pers mempunyai hak kontrol, kritik dan koreksi yang bersifat konstruktif.
8. Pada Pasal 6 diadakan perubahan sebagai berikut
a. Ayat (2) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut Anggota Dewan Pers terdiri dari wakil
organisasi pers, wakil Pemerintah dan wakil masyarakat dalam hal ini ahli-ahli di bidang pers
serta ahli-ahli di bidang lain;
b. Ayat (3) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Kedudukan, tugas, fungsi dan wewenang,
jumlah dari susunan anggota, syarat-syarat keanggotaan serta pengangkatan anggota Dewan
Pers akan diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH;
c. Ayat (4) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Penunjukkan ahli-ahli di bidang pers dan
ahli-ahli di bidang dilakukan oleh Pemerintah setelah mendengar organisasi-organisasi pers;
d. Ayat (5) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Ketentuan-ketentuan lain tentang Dewan
Pers yang belum diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ditetapkan oleh Menteri Penerangan
setelah mendengar pertimbangan Dewan Pers.
9. Ketentuan Pasal 7 ayat (3) dihapus.
10. Pasal 8 ayat (1) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut Setiap warga negara mempunyai hak untuk bersama orang-orang lain mengusahakan penerbitan pers dan mengelola badan usahanya berdasar atas asas kekeluargaan sesuai dengan hakikat Demokrasi Pancasila.
11.Penjelasan Pasal 8 dihapus dan diganti dengan "Cukup jelas".
12.Ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
(1) Pemerintah dapat menerbitkan satu harian dalam bahasa INDONESIA dan satu harian dalam
setiap bahasa asing.
(2) Penerbitan-penerbitan berkala Pemerintah yang bersifat informatoris dan keahlian dapat
dikeluarkan oleh Departemen-departemen/ Lembaga-lembaga Pemerintah Non Departemen,
Instansi-instansi Pemerintah yang diatur oleh Menteri Penerangan.
13. Pasa Pasal 13 ditambah ayat (5) dan ayat (6) yang berbunyi sebagai berikut :
(5) Setiap penerbitan pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers memerlukan Surat Izin
Usaha Penerbitan Pers selanjutnya disingkat SIUPP yang dikeluarkan oleh Pemerintah.
Ketentuan-ketentuan tentang SIUPP akan diatur oleh Pemerintah setelah mendengar
ertimbangan Dewan Pers.
(6) Media periklanan merupakan salah satu unsur penunjang yang penting dalam pengembangan
usaha pers. Ketentuan-ketentuan mengenai media periklanan akan diatur oleh Pemerintah
setelah mendengar pertimbangan Dewan Pers.
14. Pada Pasal 15 ditambah ayat (6) dan ayat (7) yang berbunyi sebagai berikut :
(6) Wartawan yang karena pekerjaannya mempunyai kewajiban menyimpan rahasia, dalam hal
ini nama, jabatan, alamat atau identitas lainnya dari orang yang menjadi sumber
informasinya, mempunyai Hak Tolak.
(7) Ketentuan-ketentuan tentang Hak Tolak akan diatur oleh Pemerintah setelah mendengar
pertimbangan Dewan Pers.
15. Pada Bab V sesudah Pasal 15 ditambah dengan ketentuan-ketentuan yang dijadikan Pasal 15a terdiri dari 3 (tiga) ayat yang berbunyi sebagai berikut :
(1) Hak Jawab merupakan hak seseorang, organisasi atau badan hukum yang merasa dirugikan
oleh tulisan dalam sebuah atau beberapa penerbitan pers, untuk meminta kepada penerbit
pers yang bersangkutan agar penjelasan dan tanggapannya terhadap tulisan yang disiarkan
atau diterbitkan, dimuat di penerbitan pers tersebut.
(2) Dalam batas-batas yang pantas penerbitan pers wajib memenuhi permintaan masyarakat
pembacanya yang akan menggunakan Hak Jawab.
(3) Ketentuan-ketentuan lebih lanjut tentang Hak Jawab akan diatur oleh Pemerintah setelah
mendengar pertimbangan Dewan Pers.
16. Pada Pasal 17 diadakan perubahan sebagai berikut :
Pada ayat (2), (3), (4) sebelum perkataan "pers asing" ditambah perkataan "penerbitan", dan pada ayat (6), antara perkataan "penerbitan" dan "asing" ditambah perkataan "pers".
17. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan secara melawan hukum menggunakan penerbitan pers
untuk kepentingan pribadi atau golongan, dan mengakibatkan penyelewengan atau hambatan
terhadap tugas, fungsi, hak dan kewajiban pers seperti dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3
UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1966 sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG
Nomor 4 Tahun 1967 dan UNDANG-UNDANG Perubahan Kedua UNDANG-UNDANG tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Pers, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 4 (empat)
tahun dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 40.000.000,00 (empat puluh juga rupiah).
(2) Barangsiapa yang menyelenggarakan penerbitan pers tanpa SIUPP seperti dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (5) UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1966 sebagaimana telah diubah dengan
UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1967 dan UNDANG-UNDANG Perubahan Kedua UNDANG-UNDANG tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers, dipidana dengan pidana kurungan selama-
lamanya 3 (tiga) bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta
rupiah).
18. Pada Pasal 20 diadakan perubahan sebagai berikut :
a. Ketentuan ayat (1) dihapus.
b. Ayat (2) menjadi ayat (1)
c. Ayat (3) menjadi ayat (2) yang berbunyi sebagai berikut: Peraturan perundang-undangan
pelaksana UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1966 sebagaimana telah diubah dengan
UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1967 dan UNDANG-UNDANG Perubahan Kedua UNDANG-UNDANG tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers, sudah harus dikeluarkan dalam waktu
secepatnya.
d. Ayat (4) menjadi ayat (3) yang berbunyi sebagai berikut Perusahaan pers yang telah ada pada
saat mulai berlakunya UNDANG-UNDANG ini, dalam waktu 6 (enam) bulan sesudah dikeluarkan
peraturan perundang-undangan pelaksananya seperti tersebut dalam Pasal 20 ayat (2)
UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1966 sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG
Nomor 4 Tahun 1967 dan UNDANG-UNDANG Perubahan Kedua UNDANG-UNDANG tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Pers khususnya yang menyangkut perusahaan pers, harus sudah
menyesuaikan bentuk, pimpinan dan susunan perusahaannya dengan ketentuan-ketentuan
dalam UNDANG-UNDANG dimaksud, serta mendaftarkan perusahaannya kepada Pemerintah dan
Dewan Pers.
e. Ayat (5) dan ayat (6) menjadi ayat (4) dan ayat (5).