Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal II

UU Nomor 21 Tahun 1982 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang PERUBAHAN UU 11-1966 TENTANG KETENTUAN POKOK PERS SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UU 4-1967

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
UNDANG-UNDANG ini dapat disebut UNDANG-UNDANG Perubahan Kedua UNDANG-UNDANG tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Disahkan di Jakarta pada tanggal 20 September 1982 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 September 1982 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. SUDHARMONO, S.H.
Koreksi Anda