Pasal 1
Perjanjian Persahabatan antara Negara Republik INDONESIA dan Negara Uni Birma tertanggal tiga puluh satu (31) Maret 1951, yang salinannya dilampirkan pada UNDANG-UNDANG ini, dengan ini disetujui.
UU Nomor 18 Tahun 1952
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.