Koreksi Pasal 1
UU Nomor 18 Tahun 1952 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1952 tentang PERSETUJUAN PERJANJIAN PERSAHABATAN ANTARA NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN NEGARA UNI BIRMA
Teks Saat Ini
Perjanjian Persahabatan antara Negara Republik INDONESIA dan Negara Uni Birma tertanggal tiga puluh satu (31) Maret 1951, yang salinannya dilampirkan pada UNDANG-UNDANG ini, dengan ini disetujui.
Koreksi Anda
